Hari ini Saya menemani Suami
menemui kliennya di sebuah tempat di Jakarta Utara . Saat melewati sebuah plang
bertuliskan " Kantor Pelayanan Perpanjangan SIM", Suami teringat
bahwa SIM A-nya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 4 lalu, maka langsung
saja kami berbelok ke kantor polisi di Kemayoran tersebut. Kebetulan juga SIM A
Saya juga sudah mati Januari nanti.
Saat bertanya ke loket, maka
prosedur yang harus kami lakukan adalah sebagai berikut:
1.Persiapkan Fotokopi KTP 3
lembar dan fotokopi SIM 1 lembar
2. Bayar Asuransi Rp 30.000
3. Periksa kesehatan mata dan
cek buta warna Rp. 30.000
4. Membayar biaya perpanjang
SIM Rp. 110.000
5. Foto diri dan sidik jari
6. Tunggu sekitar 3 menit di ruang
tunggu
7. Kami dipanggil dan SIM pun
langsung jadi.
Semua proses berlangsung
kurang lebih hanya 15 menit.
Sayangnya, saat Saya googling ternyata biaya administrasi pembuatan SIM yang resmi Rp. 80.000 diluar biaya asuransi dan tes kesehatan. Jadi ada selisih Rp.30.000. Saya yang semula merasa bangga dan salut dengan kecepatan pelayan kepolisian kali ini, langsung merasa sedih lagi. Ternyata Kepolisian kita belum bisa bebas dari pungli. Bayangkan jika sehari di Polres tersebut ada 100 orang saja yang mengurus perpanjangan SIM, maka uang pungli yang dipungut dari masyarakat sebesar Rp.3.000.000. Sebulan 25 hari kerja berarti Rp. 75.000.000 selisih biaya yang tidak masuk kas Negara. Padahal, gerai perpanjangan SIM baik berbentuk layanan keliling maupun gerai di Mall dan perkantoran, mungkin sekitar 20 gerai hanya di Jakarta saja.
Wow!!
Betapa hebatnya Kepolisian Republik Indonesia, jika bisa benar-benar BEBAS PUNGLI
0 komentar:
Post a Comment