Thursday, January 26, 2017

Jual Beli Sepatu Pantofel, Seperti Ini Apakah Sesuai Syariah?

Hari Senin malam si Kembar menelpon, minta dibelikan sepatu pantofel hitam untuk upacara. Sepatu mereka yg lama sudah sempit. "Untung dipakai cuma buat upacara, Ma" Kata Kakaknya. "Akhir pekan ini kami ada lomba. Seragam sepatunya memakai pantofel."
Maka Selasa pagi saya ke pasar dekat rumah. Tapi saya bingung dengan nomor sepatu untuk mereka. No.  39, 40 atau 41. Saat saya mencoba sepatu ukuran 39, paaas banget. Cuma saya khawatir kalau dipakai berjalan malah bikin lecet kaki. Sepatu ukuran 40, "nyeplak" saat dipakai. (Haha, apa ya Bahasa Indonesia untuk 'nyelak?' Ya gitulah.) Apalagi ukuran 41, 'molos' terus kalau dipakai saat berjalan.
Akhirnya ketiga sepatu berbeda ukuran itu saya bayar. Tapi saya bilang terus terang ke penjualnya,  bahwa sebenarnya saya hanya butuh 2 sepatu. Sisa 1 sepatu akan saya kembalikan. Ketiga sepatu tersebut akan saya cobakan ke anak-anak, kalau misalkan kedua anak saya butuh sepatu dengan nomor yang sama, maka salah satu sepatu akan saya ganti nomornya. Dan sepatu yang ngga sesuai ukurannya akan dikembalikan.
Ibu Penjual Sepatu deal.
Baru saya jalan beberapa langkah, si Ibu Penjual menyusul. "Uang Ibu yang untuk satu sepatu, saya kembalikan. Ibu bayar dua sepatu saja."
Saya, "Loh, jangan begitu, Bu. Berarti saya berhutang sepatu. Kalau di jalan saya kenapa-kenapa, keluarga ngga ada yang tahu saya berhutang ke Ibu (saya ke pasar sendirian). Berat, Bu"
Ibu Penjual Sepatu, "Tapi gimana pencatatan saya? Masa udah dijual, dikembalikan lagi?"
Saya, "Itu namanya RETUR bu."
Si Ibu, "Lah alasan diretur apa? Biasanya kalau cacat produk."
Eh, iya juga.
Si Ibu menarik saya kembali ke tokonya, "Gini aja deh, Bu. Coba sini Ibu kembalikan semua sepatu. Uang Ibu saya kembalikan."
Saya nunut.
Si Ibu,"Ibu membeli dua sepatu dari saya. Ini dua sepatunya." Si Ibu memberikan saya dua sepatu No 39 dan 40 "Ibu bayar ke saya dua sepatu."
Saya yang ngga ngerti maksud si Ibu, ngeyel,
"Saya ngga bisa milih ukuran dong."
Si Ibu, "Ibu bayar dulu harga dua sepatu. Saya sepakat sepatu ditukar jika salah satu ukuran tidak muat atau kebesaran."
Ok , saya menurut. Saya bayar harga dua sepatu.
Si Ibu, "Nah, sekarang akadnya adalah saya pinjam ke Ibu uang dan sebagai jaminannya sepatu No. 41 ini. Uang ini akan saya kembalikan jika Ibu datang lagi ke toko saya."
Saya "Jadi akadnya pinjam meminjam ya ini?."
Si Ibu, "Lah, sebenarnya maksud Ibu juga begitu kan tadi? Entah kenapa, Saya koq yakin sepatu yang akan Ibu kembalikan yang No 41."
Ya sudah kalau begitu.
Keesokan harinya saya kembali ke pasar mengembalikan sepatu (yang memang benar) no 41. Uang sayapun dikembalikan Si Ibu.
Wallahu'alam, apakah bermuamalah model begini sesuai ketentuan Muamalah yang benar?
Tapi inilah salah satu kelebihan belanja di pasar. Beberapa kali saya alami, ketika membeli sebuah barang, ternyata barang tersebut tidak sesuai (entah karena kekecilan atau kebesaran), uang tidak bisa dikembalikan. Meskipun barang boleh ditukar dengan barang lain, tak jarang pembeli harus membayar lagi selisih harga karena barang yg baru lebih mahal dari harga barang yg pertama.


0 komentar:

Post a Comment

 
;