Sunday, July 6, 2014

Ditilang? Kenapa takut?



Sebagai pengendara mobil di Jakarta, tidak jarang kita makan hati. Mendadak disalib tanpa diberi tanda lampu peringatan, kemacetan yang kian parah, diserempet kendaraan lain, atau penyeberang melintasi jalan seenaknya. Belum lagi rambu yang tidak jelas kehadirannya karena tertutup rimbunnya ranting-ranting pohon. Sehingga tidak diketahui adanya larangan berbelok, misalnya.  Hal-hal tersebut adalah "makanan" sehari-hari bagi pengemudi.

Suami termasuk pengendara yang patuh peraturan. Jika akan memasuki jalan yang baru akan dilalui, Ia akan memperhatikan dengan seksama apakah ada tanda Verboden.  Ia lebih rela memutar jalan yang lebih jauh dibanding memotong jalan walau hanya 5 meter. Sehingga sejak tahun 1993 aku sering bepergian dengannya, Ia belum pernah ditilang karena melanggar rambu lalu lintas.

Hari itu sudah petang menjelang Maghrib, namun perjalanan kami masih jauh. Masih di Kemayoran. Sedikitnya perlu waktu 1 jam untuk mencapai Karawaci, daerah tempat tinggal kami. Itupun jika tidak macet.  Jika salah memilih jalan yang akan dilalui , bisa-bisa selepas isya kami baru tiba di rumah.
"Kita lewat mana,Ma? Balik arah naik tol Ancol, atau lewat Pasar Baru?" Tanya suami minta pendapat.
"Tadi kelihatan tol sudah padat, Pa. Jam segini, biasanya macet panjang di Tol Dalam Kota." Jawabku.
"Jadi lewat Pasar Baru aja, ya? Kalau gitu kita belok di sini."
Begitu mobil berbelok, belum sempurna meluruskan jalan mobil, tiba-tiba seorang Polisi yang kebetulan melintas dengan sepeda motor, melambaikan tangan sambil menunjuk-nunjuk ke arah kami.
"Dia 'nunjuk kita ya, Ma? Kenapa ya?" Suami tampaknya tidak yakin. Tapi melihat Polisi tersebut menjejeri laju mobil kami, tampaknya memang kami yang dimintanya berhenti.
"Mungkin ngga boleh berbelok disitu kali, Pa."
"Kalau ditilang?" Tanya Suami sambil menepikan mobilnya.
"Ya sudah. Ditilang saja."
Contoh Surat Tilang Merah.
Gambar dari ibokawp
Sebelum keluar dari mobil Suami mengambil STNK dan SIM nya
"Saya salah ya, Pak Polisi? Mau ditilang?" Haha, Suamiku ini memang straight to the point. Ditunjukkannya SIM nya ke petugas Polisi.
"Iya, Pak. Bapak mestinya memutar di bundaran dulu, ngga boleh langsung belok di situ." Pak Polisi menjelaskan kesalahan kami.
"Maaf, Pak. Ngga melihat rambunya.Ya sudah ditilang saja, Pak."
Tanpa negosiasi, Pak Polisipun segera mengeluarkan blanko surat tilang dari sepatunya, lalu menulis di formulir kertas berwarna merah."
"Bapak datang ke Pengadilan Jl.Gajahmada hari Jum'at depan, jam 1 siang ya. Disidang di sana. SIM nya jadi barang bukti" Kata Pak Polisi sambil menyerahkan surat tilang.

Pengadilan Jakarta Pusat
Pada hari Jum'at sesuai tanggal dan jam di surat tilang, kami mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Gajahmada No. 17. (persis sebelum Bank Niaga dan Gajahmada Plaza). Sidang diadakan di bagian bawah mesjid.

Jangan bayangkan sidang dengan Hakim, Pengacara, Pembela dan kursi-kursi berderet-deret seperti sidang  di film. (Saya pernah sekali disidang, itupun sidang pembuatan akte kelahiran Jasmine.Suasananya pun tidak seformal di film yang pernah Saya tonton). Ada sekitar 7 orang petugas. 1 Orang sebagai bendahara, yang menerima uang tilang. 5 orang petugasyang  mensortir dan memilih surat tilang sesuai dengan kehadiran pelaku yang ditilang (Surat tilangnya sebanyak sekarung kantong sampah jumbo, tentu karena ratusan orang yang melanggar lalu lintas.)  1 Orang lainnya petugas yang memanggil berdasarkan nama yang tertera di SIM, STNK atau BPKB, yang merupakan barang bukti pelanggaran.
Jadi alurnya : Serahkan surat tilang kepada salah satu petugas sortir, tunggu hingga nama kita di panggil. Jika barang bukti yang kita serahkan cepat ditemukan dari tumpukan-tumpukan barang bukti lainnya, maka cepat juga kita dipanggil. Lalu petugas akan memanggil dan menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar. Suami  harus membayar Rp. 125.000,-. Setelah membayar, barang bukti diserahkan kembali.
Selesai.  Dalam kasus kami, dari sejak menaruh surat tilang hingga SIM dikembalikan kurang lebih 45 menit.

Tidak berbelit-belit, tidak butuh dana besar atau waktu yang bertele-tele kan?
Bukan berarti Saya menggampangkan untuk melanggar aturan lalu lintas. Tapi, jika  bersalah melanggar lalu lintas lalu diberhentikan polisi, jika harus ditilang, yah, lebih baik ditilang.Karena dana tilang akan masuk kas negara.  Dari pada kita menyogok atau menyuap petugas. Kesalahan yang kita lakukan jadi dua kali lipat, dong. Melanggar lalu lintas dan menyogok aparat.

0 komentar:

Post a Comment

 
;