Sebagai pengendara mobil di Jakarta, tidak jarang
kita makan hati. Mendadak disalib tanpa diberi tanda lampu peringatan,
kemacetan yang kian parah, diserempet kendaraan lain, atau penyeberang
melintasi jalan seenaknya. Belum lagi rambu yang tidak jelas kehadirannya
karena tertutup rimbunnya ranting-ranting pohon. Sehingga tidak diketahui
adanya larangan berbelok, misalnya. Hal-hal tersebut adalah "makanan"
sehari-hari bagi pengemudi.
Suami termasuk pengendara yang patuh peraturan. Jika akan memasuki jalan yang baru akan dilalui, Ia akan memperhatikan dengan seksama apakah ada tanda Verboden. Ia lebih rela memutar jalan yang lebih jauh dibanding memotong jalan walau hanya 5 meter. Sehingga sejak tahun 1993 aku sering bepergian dengannya, Ia belum pernah ditilang karena melanggar rambu lalu lintas.
Hari itu sudah petang menjelang Maghrib, namun perjalanan kami masih jauh. Masih di Kemayoran. Sedikitnya perlu waktu 1 jam untuk mencapai Karawaci, daerah tempat tinggal kami. Itupun jika tidak macet. Jika salah memilih jalan yang akan dilalui , bisa-bisa selepas isya kami baru tiba di rumah.
"Kita lewat mana,Ma? Balik arah naik
tol Ancol, atau lewat Pasar Baru?" Tanya suami minta pendapat.
"Tadi kelihatan tol sudah padat, Pa.
Jam segini, biasanya macet panjang di Tol Dalam Kota." Jawabku.
"Jadi lewat Pasar Baru aja, ya?
Kalau gitu kita belok di sini."
Begitu mobil berbelok, belum sempurna
meluruskan jalan mobil, tiba-tiba seorang Polisi yang kebetulan melintas dengan
sepeda motor, melambaikan tangan sambil menunjuk-nunjuk ke arah kami.
"Dia 'nunjuk kita ya, Ma?
Kenapa ya?" Suami tampaknya tidak yakin. Tapi melihat Polisi tersebut
menjejeri laju mobil kami, tampaknya memang kami yang dimintanya berhenti.
"Mungkin ngga boleh berbelok
disitu kali, Pa."
"Kalau ditilang?" Tanya Suami
sambil menepikan mobilnya.
"Ya sudah. Ditilang saja."
Sebelum keluar dari mobil Suami mengambil
STNK dan SIM nya
"Saya salah ya, Pak Polisi? Mau
ditilang?" Haha, Suamiku ini memang straight to the point.
Ditunjukkannya SIM nya ke petugas Polisi.
"Iya, Pak. Bapak mestinya memutar di
bundaran dulu, ngga boleh langsung belok di situ." Pak Polisi
menjelaskan kesalahan kami.
"Maaf, Pak. Ngga melihat
rambunya.Ya sudah ditilang saja, Pak."
Tanpa negosiasi, Pak Polisipun segera
mengeluarkan blanko surat tilang dari sepatunya, lalu menulis di formulir
kertas berwarna merah."
"Bapak datang ke Pengadilan
Jl.Gajahmada hari Jum'at depan, jam 1 siang ya. Disidang di sana. SIM nya jadi
barang bukti" Kata Pak Polisi sambil menyerahkan surat tilang.
Pada hari Jum'at sesuai tanggal dan jam di
surat tilang, kami mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl.
Gajahmada No. 17. (persis sebelum Bank Niaga dan Gajahmada Plaza). Sidang
diadakan di bagian bawah mesjid.
Jangan bayangkan sidang dengan Hakim,
Pengacara, Pembela dan kursi-kursi berderet-deret seperti sidang di film.
(Saya pernah sekali disidang, itupun sidang pembuatan akte kelahiran
Jasmine.Suasananya pun tidak seformal di film yang pernah Saya tonton). Ada
sekitar 7 orang petugas. 1 Orang sebagai bendahara, yang menerima uang tilang.
5 orang petugasyang mensortir dan memilih surat tilang sesuai dengan
kehadiran pelaku yang ditilang (Surat tilangnya sebanyak sekarung kantong
sampah jumbo, tentu karena ratusan orang yang melanggar lalu lintas.) 1
Orang lainnya petugas yang memanggil berdasarkan nama yang tertera di SIM, STNK
atau BPKB, yang merupakan barang bukti pelanggaran.
Jadi alurnya : Serahkan surat tilang kepada
salah satu petugas sortir, tunggu hingga nama kita di panggil. Jika barang
bukti yang kita serahkan cepat ditemukan dari tumpukan-tumpukan barang bukti
lainnya, maka cepat juga kita dipanggil. Lalu petugas akan memanggil dan
menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar. Suami harus membayar Rp.
125.000,-. Setelah membayar, barang bukti diserahkan kembali.
Selesai. Dalam kasus kami, dari sejak
menaruh surat tilang hingga SIM dikembalikan kurang lebih 45 menit.
Tidak berbelit-belit, tidak butuh dana
besar atau waktu yang bertele-tele kan?
Bukan berarti Saya menggampangkan untuk
melanggar aturan lalu lintas. Tapi, jika bersalah melanggar lalu lintas
lalu diberhentikan polisi, jika harus ditilang, yah, lebih baik ditilang.Karena
dana tilang akan masuk kas negara. Dari pada kita menyogok atau menyuap
petugas. Kesalahan yang kita lakukan jadi dua kali lipat, dong. Melanggar lalu
lintas dan menyogok aparat.


0 komentar:
Post a Comment