Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Seorang yang sedang melakukan safar (perjalanan) diizinkan utk tidak berpuasa pada hari tsb, berdasarkan firman Allah ta’ala :,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Yang artinya : “Dan barang siapa yang sakit atau dlm perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada
hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)
Namun, utk menimbang mana yang lebih afdhal, apakah berbuka atau tetap
berpuasa, maka dapat dilihat kepada alasan, yaitu: Apabila perjalanan tersebut membuatnya lemah dlm
menjalankan puasa dan menghalangi dirinya utk berbuat kebaikan, maka
ketika itu tidak berpuasa adalah lebih baik baginya. Berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat sekelompok orang
yang sedang melakukan perjalanan, berdesakan & seseorang sedang
diteduhi karena dia sedang berpuasa,
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Bukan termasuk kebaikan (baginya), berpuasa dlm perjalanan.” [Hadits
shahih. Riwayat Bukhari dlm Shahih-nya (no. 1946) & Muslim dlm
Shahih-nya (no. 1115), dari Jabir radhiyallahu 'anhu]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment