Multi
Level Marketing
Oleh
:
Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf
Ditengah kelesuan dan
keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak
menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem
ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau
Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari
kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari
berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan
sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan
yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan
secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk
menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan
secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun
alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab
semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai
nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh
karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini
menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan
menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul
Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang
sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan
dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada
dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang
memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah
halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in
1/344).
Dalil
ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam
mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah
Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat
Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah
oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh
karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal
selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur
keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga
firman-Nya:
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama
suka diantara kamu”. (QS.
An-Nisaa: 29)
Adapun
hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
- Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu
berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki
tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang
berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami
3375)
- Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya
sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata :
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
- Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan,
maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau
tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang
menipu”. (HR.
Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
- Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan
syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
- Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6.
Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata
:”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan
harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam
2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi
hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode
bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang
dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah
Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline
jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan
ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan
ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal:
28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur
Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway
Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar
tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang
pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah
7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen
tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka
ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada
teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah
praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang
sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg
beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan
peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van
Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi
lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya
berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara
global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang
melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
- Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
- Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
- Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
- Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
- Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
- Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara
perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan
sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa
MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan
MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan
menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar
uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara
yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh
dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya,
memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya
berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak
bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk
menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya,
yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
- Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
- Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
- Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
- Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
- Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau
ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas
telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya
paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang
secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran,
dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian
seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan
produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model
ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Ø Sebenarnya
anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka
adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh
setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Ø Harga
produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada
perusahaan MLM.
Ø Bahwa
produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan,
dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
Ø Bahwa
perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap
tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
Ø Tujuan
perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai
point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis
semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
- Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
- Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
- Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan
judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala
bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka
keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah
memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi
dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com
, bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut
ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang
ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan
Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami
dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan
modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara
umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam
jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana
karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan
akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga
hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk
mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu
bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini
hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu
demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan
ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu
Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26
Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah
analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika
ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami
sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad
dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang
mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang
seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.
Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta
segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala
senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu
A’alam Bishowab
Fotenote:
- Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan
seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja
berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan
sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh
tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota
Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua
penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas
seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota
Surabaya. Dan
ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin
mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah
dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua
mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari
anggota baru.
- Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level
|
Jumlah Orang Perlevel
|
Total Org Yang dibutuhkan
|
1
|
1
|
1
|
2
|
5
|
6
|
3
|
25
|
31
|
4
|
125
|
176
|
5
|
625
|
801
|
6
|
3.125
|
3.926
|
7
|
15.625
|
19.551
|
8
|
78.125
|
97.676
|
9
|
390.625
|
488.301
|
10
|
1.953.125
|
2.441.426
|
11
|
9.765.625
|
12.207.051
|
- Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu
berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya
sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang
lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan
membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688,
Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
0 komentar:
Post a Comment